News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akibat Konflik Bangkal, Gubernur Kalteng Minta Presiden Joko Widodo untuk Evaluasi Izin HGU

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran saat melakukan dialog bersama aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal di Mapolres Kotawaringin Timur, Sampit, Minggu (8/9/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang izin HGU terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.   

Hal itu disampaikan Sugianto Sabran usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal di Mapolres Kotawaringin Timur, Sampit, Minggu malam (8/9/2023).

“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen, agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ungkap Sugianto Sabran.

Baca juga: Gubernur Sugianto Sabran Melantik Pj Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Tengah

Sugianto menyebut bahwa PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen menjadi penyebab timbulnya konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

Sebagai informasi, konflik antara warga Desa Bangkal dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Warga Desa Bangkal melakukan aksi menuntut PT HMBP untuk merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat.

Akibatnya, terjadi bentrokan warga dengan aparat keamanan yang mengakibatkan satu orang warga tewas tertembak, dan dua warga luka berat, yang saat ini sedang mengalami perawatan, dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapat penanganan intensif.

“Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” imbuhnya.

Baca juga: Tingkatkan Faskes, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Update Pembangunan Rumah Sakit di Hanau

Permohonan evaluasi kepada pemerintah pusat terkait PBS/HTI yang tidak menjalankan plasma ini bukan baru pertama kali disuarakan.

”Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah turut prihatin atas insiden konflik antara warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada, yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat akibat bentrok dengan aparat. Untuk rasa keadilan warga, Pemprov Kalteng, dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban Konflik sepenuhnya,” timpalnya.

Ia pun berharap permasalahan tersebut segera selesai, dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Menurutnya, hal ini dapat terwujud apabila saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.

Baca juga: Realisasikan Kalteng Makin Berkah, Sugianto Sabran Inisiasi Bangun RSUD di Kecamatan Hanau

“Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memkanai antara hak dan kewajiban. Kalimantan Tengah adalah masyarakat yang terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang. Harapan kita Perusahaan Besar Swasta yang beroperasional di Kalimantan Tengah, bukan hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen, namun lebih dari itu, PBS maupun HTI dapat berkontribusi signifikan terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta  infrastruktur pedesaan, yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan," pungkasnya.

Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik, di mana pembebasan ini dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran yang bertanggung jawab penuh atas persyaratan pembebasan.

Setelah pertemuan, Gubernur Kalimantan Tengah didampingi Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah, Danrem 102/Pjg, Pj. Bupati Seruyan, Kapolres Seruyan, dan rombongan terbatas  langsung bertolak menuju Kantor Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, untuk mengantar warga yang telah dibebaskan kembali ke kampung halamannya dan berkumpul bersama keluarga.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini