TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjelaskan terkait pencabutan izin pemakaian gedung Gedung Indonesia Menggugat.
Gedung tersebut sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.
Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin diskusi.
Baca juga: Penjegalan Anies di Gedung Indonesia Menggugat Dinilai Cederai Demokrasi
Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," kata Bey, Senin (9/10/2023).
"Satu hari menjelang acara, Sabtu malam, teman-teman dari Disparbud melihat ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. Mereka menemukan ada baliho-baliho tulisan bakal capres-cawapres dan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang seperti kampanye sebelum kampanye," ucapnya.
Karena itu, kata Bey, Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," tuturnya.
Kata Bey, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Larangan itu sesuai imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Baca juga: Cara Elegan Anies Merespons Perlakuan Tidak Menyenangkan Pengelola Gedung Indonesia Menggugat
Menurut Bey, Pemda Provinsi Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.
"Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh," kata Bey dalam keterangan persnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/10/2023).
"Kami akan mengundang Bawaslu tidak cuma gedung yang di bawah provinsi, tapi semua gedung lain pun mana saja yang boleh dan tidak. Ini akan segera mungkin tidak lama lagi (diproses). Paling lama minggu depan sudah ada surat edaran," ucapnya.
Dihadiri Anies Baswedan
Acara yang tak bisa dilaksanakan di dalam GIM adalah diskusi bertajuk Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan yang dihadiri Anies Baswedan.