News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran 6 Tersangka Kasus Pembunuhan di Gowa, Herman Ajak 2 Anak Bunuh Suami Muda Istrinya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam pelaku pembunuhan yang dipicu istri melakukan poliandri di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang.

HM mengajak dua temannya I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan ke rumah Faisal.

Peran I dalam kasus ini sebagai orang yang membawa busur, sedangkan peran S menjaga lokasi penyerangan.

Baca juga: Poliandri di Probolinggo Berujung Maut, Begini Detik-detik Korban Dihabisi Suami : Memilukan

Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).

"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.

Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."

"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.

Sedangkan tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.

"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Sukmawati Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini