News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tante di Simalungun yang Aniaya Keponakannya Ditahan, Pelaku Berdalih Ingin Disiplinkan Korban

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SM saat diinterograsi di Polres Simalungun

TRIBUNNEWS.COM - Tante di Simalungun, Sumatera Utara yang aniaya keponakannya kini telah ditahan.

Pelaku SM (53) ditahan karena anaiaya keponakannya, R (5) dengan menggunakan setrika baju yang masih panas.

SM melakukan hal tersebut karena ingin mendisiplinkan korban.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH aat dikonfirmasi membenarkan penahanan SM.

"Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap Kapolres, Senin (9/10/2023).

Kapolres menjelaskan, SM dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023.

Baca juga: Kronologi Perut dan Punggung Bocah 5 Tahun Disetrika Tante Gegara Habiskan Rambutan

"Personel Polres Simalungun telah mengamankan SM dan mengevakuasi R untuk dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar," ujar AKBP Ronald.

"Saat dilakukan pengecekan kesehatan, diketahui luka bakar di tubuh R sebesar 30 persen, dan ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes, hari ini adalah malam ke empat korban dirawat secara intes dengan pengecekan dari Pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban," jelas AKBP Ronald.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM sedang berada di rumahnya.

Awalnya SM menegur r karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, pelaku memukul kaki korban dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

Dalam laporan tersebut, SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya.

"Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "tegas Kapolres.

Polisi telah mengamankan tersangka di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Simalungun Tahan Tante yang Setrika Keponakannya yang Yatim Piatu dan Masih Dibawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini