TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta oknum dosen di Bandar Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan mahasiswinya.
SHD (31) seorang dosen universitas negeri di Bandar Lampung digerebek warga lantaran berduaan dengan Vo (22), mahasiswi universitas negeri di Bandar Lampung.
Keduanya digerebek pada Senin (9/10/2023) malam di sebuah rumah di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
SHD dan Vo digerebek lantaran diduga melakukan tindak asusila.
Dari pemeriksaan polisi, SHD yang telah memiliki seorang istri itu mengaku berpacaran dengan Vo dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali.
Berikut fakta-fakta oknum dosen dan mahasiswi di Bandar Lampung digerebek warga:
1. Kronologi penggerebekan
Penggerebekan itu bermula dari warga yang memergoki SHD dan Vo tengah melakukan tindak asusila di sebuah rumah di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Lantaran keduanya diduga melakukan tindak asusila, SHD dan Vo kemudian diamankan warga dengan disaksikan Ketua RT dan sekuriti perumahan setempat.
Setelah diamankan, oknum dosen dan mahasiswi itu kemudian diserahkan ke Polda Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunLampung
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dalam peristiwa itu, diamankan pula sejumlah barang bukti yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
2. Sudah beristri, oknum dosen berpacaran dengan mahasiswi