SHD, oknum dosen yang digerebek itu statusnya sudah berkeluarga.
Saat penggerebekan terjadi, istri SHD tengah berada di Bengkulu untuk keperluan mengajar.
Meski telah memiliki istri, SHD mengakui ia menjalin hubungan terlarang dengan Vo atau berpacaran.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ungkap Umi.
Vo pun mengetahui bahwa SHD telah memiliki istri.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," imbuhnya.
3. Berpacaran sebulan, mengaku sudah 6 kali berhubungan intim
Meski mengaku baru berpacaran selama 1 bulan, berdasarkan pemeriksaan polisi, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah sang dosen.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," terang Umi.
Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.
Pasalnya, kata dia, terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLampung)