TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta oknum dosen di Bandar Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan mahasiswinya.
SHD (31) seorang dosen universitas negeri di Bandar Lampung digerebek warga lantaran berduaan dengan Vo (22), mahasiswi universitas negeri di Bandar Lampung.
Keduanya digerebek pada Senin (9/10/2023) malam di sebuah rumah di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
SHD dan Vo digerebek lantaran diduga melakukan tindak asusila.
Dari pemeriksaan polisi, SHD yang telah memiliki seorang istri itu mengaku berpacaran dengan Vo dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali.
Berikut fakta-fakta oknum dosen dan mahasiswi di Bandar Lampung digerebek warga:
1. Kronologi penggerebekan
Penggerebekan itu bermula dari warga yang memergoki SHD dan Vo tengah melakukan tindak asusila di sebuah rumah di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Lantaran keduanya diduga melakukan tindak asusila, SHD dan Vo kemudian diamankan warga dengan disaksikan Ketua RT dan sekuriti perumahan setempat.
Setelah diamankan, oknum dosen dan mahasiswi itu kemudian diserahkan ke Polda Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunLampung
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dalam peristiwa itu, diamankan pula sejumlah barang bukti yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
2. Sudah beristri, oknum dosen berpacaran dengan mahasiswi
SHD, oknum dosen yang digerebek itu statusnya sudah berkeluarga.
Saat penggerebekan terjadi, istri SHD tengah berada di Bengkulu untuk keperluan mengajar.
Meski telah memiliki istri, SHD mengakui ia menjalin hubungan terlarang dengan Vo atau berpacaran.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ungkap Umi.
Vo pun mengetahui bahwa SHD telah memiliki istri.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," imbuhnya.
3. Berpacaran sebulan, mengaku sudah 6 kali berhubungan intim
Meski mengaku baru berpacaran selama 1 bulan, berdasarkan pemeriksaan polisi, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah sang dosen.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," terang Umi.
Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.
Pasalnya, kata dia, terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLampung)