News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen di Lampung Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi, Polda Lepaskan Keduanya hingga Kecurigaan Warga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. - Dosen berinisial SDH dan Mahasiswinya, VOS dilepaskan oleh Polda Lampung karena tak ada laporan yang masuk.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang dosen Universitas Islan Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, yang diduga selingkuh dengan mahasiswinya.

Diketahui, dosen tersebut berinisial SDH (31) dan mahasiswi berinisial VOS (22).

Perselingkuhan dosen dan mahasiswi tersebut terungkap setelah keduanya kepergok warga melakukan tindak asusila, Senin (9/10/2023).

Keduanya lantas diamankan warga perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, lalu dibawa ke Polda Lampung.

Namun, karena tak ada laporan, Polda Lampung melepaskan SDH dan VOS.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, keduanya diamankan setelah 24 jam tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

Baca juga: Sosok VO, Mahasiswi UIN Lampung yang Berpacaran dengan Dosen Beristri, Digrebek saat Berbuat Asusila

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Umi,  dikutip dari TribunBandarlampung.com, Kamis (12/10/2023).

Umi menyebut, pihak yang dirugikan seharusnya istri dari SDH.

Namun, sejak keduanya diamankan, istri SDH tak melapor, sehingga tidak dilakukan penahanan.

Kronologi Penggerebekan

Umi mengatakan, kasus bermula saat keduanya diserahkan ke Polda Lampung oleh warga perumahan tempat SDH tinggal.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi, Selasa (10/10/2023).

Penggerebekan tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Warga memergoki keduanya tengah berduaan di rumah SDH.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini