News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen di Lampung Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi, Polda Lepaskan Keduanya hingga Kecurigaan Warga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. - Dosen berinisial SDH dan Mahasiswinya, VOS dilepaskan oleh Polda Lampung karena tak ada laporan yang masuk.

Selain mengamankan keduanya, sejumlah barang bukti seperti tisu magic, plastik tisu bekas, sebuah celana dalam dan daster juga turut diamankan.

Kecurigaan Warga

Ketua RT setempat, Nurman mengatakan, warga sekitar rumah SDH sudah menaruh kecurigaan selama satu bulan.

SDH ternyata kerap membawa VOS ke rumahnya selama sebulan terakhir.

"Warga curiga sudah satu bulan," Ujar Nurman, dikutip dari TribunBandarlampung.com.

Ia menambahkan, ia baru mendapatkan laporan dari warga saat terjadi penggerebekan.

"Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," lanjutnya.

Kombes Umi juga membenarkan bahwa keduanya telah berpacaran selama satu bulan dan telah berhubungan suami istri selama enam kali di rumah SDH.

Ilustrasi. Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila terancam diberhentikan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Baca juga: Fakta Dosen UIN Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Dilepaskan karena Istri Dosen Tak Buat Laporan

Tanggapan Dekan

SDH merupakan dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan, Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswi.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

SDH, kata Nirva, merupakan dosen kontrak.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

Ia juga mengatakan, keduanya sudah melakukan pelanggaran berat.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswi dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

Meski begitu, pihaknya masih belum bisa memutuskan lantaran menunggu arahan dari pimpinan.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunbandarlampung.com, Riyo Pratama/Bayu Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini