Akan tetapi, karena ia mendengar kabar mengenai ibunya yang sedang sakit, SYL memilih pulang ke Makassar.
Ini adalah kali kedua SYL tidak menghadiri panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, SYL juga mangkir dari panggilan penyidik lantaran sedang berada di luar negeri menghadiri acara kenegaraan di Eropa.
Ajukan Praperadilan
Di tengah rencana pemeriksaan terhadap dirinya di KPK, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan: Syahrul Bikin Kebijakan Pungutan untuk Lunasi Cicilan
Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (30/10/2023) mendatang.
Juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tesebut bernomor 114/Pid. Pra/2023/PN JKT.SEL Djuyamto menyebut SYL menggugat KPK.
PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili yakni Alimin Ribut Sujono.
Sejatinya, SYL akan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu kemarin.
KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya SYL diperiksa KPK.
SYL sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni silam.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," jelas Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Imran: SYL Lebih Siap Hadapi KPK Usai Bertemu Ibu di Jl Haji Bau Makassar