TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung memvonis Septi Aria, ASN Pemkot Bandar Lampung kasus penganiayaan ART 7 bulan penjara, Kamis (5/10/2023).
Sementara ibu Septi Aria, Suhaida divonis lima bulan penjara.
Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Baca juga: Polda Lampung akan Serahkan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan ART
Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terdakwa Septi Aria dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," Ucap Hakim Ketua dalam putusannya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Septi Aria dengan pidana penjara selama 7 bulan," jelas Hakim.
Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
Baca juga: Komisi III DPR akan Kawal Ketat Proses Hukum Kasus Penganiayaan ART di Bandung
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.
Masih terima gaji
Septi Aria hingga kini tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.
Herli mengaku, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).
Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 tahun penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Majikannya di Jakarta Timur
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.
Oleh sebab itu, terkait status kepegawaian ASN aniaya ART, Herli belum bisa memastikan.
"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.
Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.
"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang memvonis okknum Aparatul Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Sementara, ibu kandung oknum ASN yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap ARTnya divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.
Adapun terdakwa oknum ASN yakni atas nama Septi Aria, dan ibu kandungnya, Suhaida.
(Penulis: Riana Mita Ristanti)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji