Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang. Di mana di rumah tersebut sudah ada teman-teman pelaku, bahkan ada 3 orang perempuan yang tidak dikenal korban.
Setelah itu korban diberi minuman jeruk, merek Floridina oleh pelaku yang diduga didalamnya sudah dicampur obat tidur. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).
Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya. Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Seusai Nodai ABG, Dua Pria di Bangkalan Masih Belum Puas, Malah Incar Polwan, Ending Kena Batunya