Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), keduanya warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap Bunga (14).
Kedua tersangka berhasil diamankan berkat penyamaran seorang polisi wanita (polwan) Polres Bangkalan.
Bagaimana cerita lengkapnya?
Diketahui TH dan SY menjadi buruan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan dalam sebulan terakhir.
Keduanya merudapaksa Bunga di sebuah ladang di Desa Panyaksagan pada 5 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Seusai menerima laporan peristiwa itu, Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim mulai melakukan penyelidikan hingga mengutus seorang anggota polwan untuk melakukan penyamaran untuk memancing kedua tersangka.
Baca juga: Pegawai Koperasi di Prabumulih Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
“Seusai mendapatkan nomor tersangka TH, anggota polwan meneruskan berkomunikasi melalui panggilan VC (video call).
Keduanya kemudian sepakat bertemu di Alun-alun Kota. Di situlah kemudian kami membekuk tersangka TH,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (5/10/2023).
Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka TH mengakui bahwa aksi rudapaksa Bunga dilakukan bersama SY.
TH kemudian diminta menghubungi SY, mengabarkan bahwa ada perempuan lain yang bisa ‘digarap’.
Tersangka SY pun lantas tertarik.
“Anggota polwan kami menghubungi SY melalui sambungan VC, keduanya bersepakat ketemu di kawasan SPBU Kota Bangkalan.
Di situlah tim opsnal dan PPA membekuk SY yang sudah menunggu sekitar 30 menit,” jelas Febri.