"Sanksinya berupa surat peringatan dan nasihat," katanya.
C melanjutkan, tidak hanya pelaku, dirinya juga mendapatkan teguran terkait video viral bullying dalam lift.
Dirinya disalahkan karena telah menyebarluaskan video perundungan.
"Begitu pula dengan saya, yang telah membuat surat pernyataan bersalah karena telah memviralkan video tersebut," tambah C.
Oleh karena, lanjut mahasiswi jurusan Fakultas Tarbiah dan Keguruan Prodi Tadris Bahasa Inggris itu, ia telah menganggap masalah sudah selesai.
C sudah memaafkan pelaku atas perbuatannya mem-bully-nya.
"Saya harap permasalah ini selesai sampai di sini. Dengan tidak ada rasa dendam maupun sikap egois, baik dari saya maupun dari pelaku," tegasnya.
Pada akhir video, C berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya.
"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman semua atas support dan dukungannya. Ribuan terima kasih untuk kalian semua," tutupnya.
2. Motif Penikaman Wanita di Hotel Solo, Pelaku Pesan Jasa Open BO untuk Kuasai Harta Korban
Terungkap motif penikaman terhadap wanita berinisial D di dalam kamar hotel di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/10/2023).
Korban kini masih dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Solo usai mengalami luka tusuk di leher sebelah kanan.
Pelaku berinisial D mengenal korban lewat aplikasi kencan online.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pelaku sengaja memesan jasa Booking Online (BO) ke korban untuk menguasai hartanya.