News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Bocah di Malang, Datangi Rumah Sakit untuk Lihat Kondisi Korban

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto ikut menyoroti kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap bocah 7 tahun di Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga: Sederet Fakta Pilu Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Korban Dibiarkan Kelaparan

Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.

Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.

Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Hingga kini, D masih dirawat di RSSA Malang dan kondisinya berangsur semakin membaik.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kompolnas Prihatin Lihat Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarga: Sangat Menyedihkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini