"Yang perlu menjadi perhatian, adalah kondisi psikis dan traumanya. Karena D saat tidur, sering mengigau dan tiba-tiba menangis serta menyebut nama ayahnya,"
"Disamping itu, kalau diajari membaca dan mewarnai, D cenderung menolak. Kemungkinan dulunya, waktu diajari keliru atau bagaimana dan mendapatkan kekerasan fisik," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Baca juga: UPDATE Bocah di Malang yang Dianiaya Keluarga, Aktif Ngobrol dan Tidak Mau Tinggal dengan Ayahnya
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Usai 14 Hari Dirawat di RSSA, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung Dititipkan di Panti Asuhan