Samuel lantas meminta bantuan kepada netizen dan menyebut dirinya diancam polisi.
"Tolong rumah saya taman holis indah didobrak paksa tanpa menunjukkan surat ijin yang jelas," kata Samuel dalam unggahannya.
Selain itu, Samuel juga heran dengan aksi kepolisian yang membawa banyak personel untuk menangkapnya.
Kini, Samuel resmi ditahan lantaran disangkakan pada Pasal 351 dan 335 KUHP.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Vissi, Samuel terancam pidana penjara 3 tahun.
Awal Mula Korban dan Pelaku Kenal
Sementara itu, Vissi tampak lega usai Samuel diamankan pihak kepolisian.
Melalui laman media sosialnya, Vissi pun meluruskan isu yang berkembang soal awal mula penganiayaannya.
Dalam postingannya, Vissi mengurai cerita soal awal perkenalannya dengan pelaku.
Baca juga: Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Suami di Serpong Divonis 7 Bulan Penjara
Usut punya usut, Vissi kenal dengan pelaku, Samuel sejak empat tahun lalu.
Kala itu, Vissi kerap dimintai bantuan oleh Samuel untuk mempromosikan dagangannya.
Tak cuma itu, Vissi juga sering dimintai tolong oleh Samuel untuk berkenalan dengan teman wanitanya.
"Kenal sekitar 3-4 tahun lalu, dia (Samuel) pernah beberapa kali minta aku promosiin dagangan dia (makanan). Dia juga pernah random chat untuk dikenalin ke beberapa teman cewek aku setelah aku post dengan mereka di IG," ungkap Vissi.
Perkenalan Vissi pun berlanjut saat Samuel pernah datang ke kliniknya sebagai pasien.