TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Riau selidiki kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan biji kopi senilai Rp2,1 miliar.
Pengadaan kopi tersebut merupakan program di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti yang dianggarkan pada 2022 silam.
Sri Madona Rasdy selaku Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti mengonfirmasi adanya penyidikan tersebut.
Namun progres menanganan perkara masih pemgumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket).
"Benar, sudah penyidikan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Madona Rasdy SH beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya pula masih ada beberapa saksi yang diagendakan untuk dipanggil dan diperiksa, salah satunya adalah kontraktor pelaksana.
Baca juga: Gelar Aksi Demo di Depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahasiswa Dukung KPK Lawan Koruptor
"Itu (kontraktor) belum. Dia termasuk saksi yang belum diperiksa dan pasti dipanggil," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Solok, Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Masih ada sekitar lima saksi yang belum diperiksa dan rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat.
Mengenai kerugian keuangan negara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kepulauan Meranti.
"Berkoordinasi sudah. Dalam waktu dekat kita akan menyurati Inspektorat Kepulauan Meranti untuk permintaan audit PKN (penghitungan kerugian negara)," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dilaksanakan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kejari Kepulauan Meranti Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi