TRIBUNNEWS.COM - Gadis di Madiun, Jawa Timur berinisial AP (17) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandung, kakek, dan pamannya.
Korban sempat kabur dari rumah dan ditemukan warga di sebuah masjid.
Kasus pencabulan terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu saat korban tidur siang di rumah.
Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan 13 saksi telah diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Para saksi yang diperiksa berasal dari keluarga dan tetangga korban.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Guru SMP Terdakwa Pencabulan Siswi di Sukabumi, Ini Alasannya
Diketahui, ketiga terduga pelaku melakukan pencabulan secara bergantian dimulai dari kakek korban.
"Jumlah tersebut, hasil dari pengembangan penyelidikan."
"Hasil visum sudah keluar namun masih kami dalami, serta berkoordinasi dengan Dokter RSUD Dolopo," paparnya, Senin (30/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Hingga kini, Polres Madiun belum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Ada rencana pra rekonstruksi. Ditunggu saja, perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan," sambungnya.
Ketiga terduga pelaku yakni ayah, paman, dan kakek korban telah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Madiun.
"Hari ini, kami memeriksa kakek korban. Kemarin sudah memanggil paman sama ayah korban," tuturnya.
Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Iptu Johan menambahkan karakter ketiga terduga pelaku juga didalami dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Tujuannya adalah untuk membahas hasil pemeriksaan korban maupun yang dilaporkan sebagai terduga pelaku."