Sebelum peristiwa itu, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, sempat terjadi keributan antara korban dan pelaku.
Baca juga: Penemuan Mayat Bapak & Balita di Koja, Tetangga Soroti Reaksi sang Istri: Kita Sempat Dobrak Rumah
Karena emosi, pelaku menganiaya sang istri dengan membantingnya.
Akibatnya, kepala bagian belakang korban terbentur ke lantai.
Pelaku juga mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
"Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban. Ketika sampai di dapur, pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri," terangnya.
Menurutnya, motif pelaku membunuh korban diduga karena masalah ekonomi.
Pelaku sudah kesal karena dalam beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban.
"Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku," sebutnya.
"Atas perbuatan yang bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Way Kanan Aniaya Istri hingga Tewas, Lapor ke Polisi Seolah-olah Korban Mengakhiri Hidup