Tiga orang yang diamankan yakni MM (63) warga Cadasari, Pandeglang, UB (58) warga Pabuaran, Serang, dan AM (51) warga Kudus, Jawa Tengah.
"Pengelola diamankan di Polsek Pabuaran, kemudian kami amankan ke Polres," kata dia.
Ketiganya terancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Sofwan, semestinya ketika ada aliran listrik itu pengelola memberikan tanda-tanda atau rambu dan penjaga supaya tidak didekati oleh siapapun.
"Masih kita dalami apakah sudah ditugaskan buat ngejaga. Tapi tidak ada, atau sebenarnya ada tapi tidak melihat," jelasnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBanten.com/Engkos Kosasih, Kompas.com/Rasyid Ridho)