News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Ungkap Kondisi Korban Miras Oplosan sebelum Tewas di Subang: Lambung Panas Terasa Terbakar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Suasana pemakaman korban miras berujung maut di Subang dan (Kanan) Lokasi warung penjual miras saat didatangi polisi. Dokter menjelaskan kondisi korban miras oplosan Subang sebelum tewas. Korban mabuk dan terlalu banyak konsumsi alkohol lambung panas terasa terbakar.

TRIBUNNEWS.COM - Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, dr Wawan Gunawan mengungkap kondisi korban miras oplosan sebelum dinyatakan tewas.

Dipastikan korban tewas dikarenakan mabuk miras oplosan lantaran terlalu banyak menengak alkohol.

"Para korban tersebut meninggal akibat mabuk dan terlalu banyak mengkonsumsi alkohol, sehingga membuat kondisi lambung panas terasa terbakar," urai dr Wawan, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (31/10/2023).

Diinformasikan, total 15 orang jadi korban miras oplosan dengan rincian 12 orang tewas dan sisanya kritis.

Ketiga korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Sementara penjual miras oplosan kepada korban juga sudah ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Baca juga: Minum Miras Oplosan, 2 Warga Kulonprogo Meninggal Dunia

Identitasnya merupakan pasangan suami istri masing-masing berinisial NN (59) dan RR (43).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkap, pasutri ini kabur karena ketakutan mengetahui miras oplosannya memakan korban jiwa.

Namun pada akhirnya, NN dan RR berakhir dibekuk saat berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Senin(30/10/2023) sore.

"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," jelasnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ariek melanjutkan, pihaknya telah menetapkan NN dan RR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Ariek.

Informasi tambahan, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman hingga 260 buah botol plastik kosong.

Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Tewasnya 4 Warga Jayapura akibat Miras Oplosan, Dua di Antaranya Pasutri

Kronologi kejadian

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini