"Saat itu, korban tewas baru lima orang. Namun, hingga Senin sore, jumlahnya sudah 12 orang meninggal, dan tiga lainnya kritis," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para korban melakukan pesta miras di kediaman E yang menjadi tempat berlangsungnya pesta pernikahan di Kampung Cipulus. E, pemilik rumah, sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Begitu juga pasangan pengantin inisial D dan istrinya," ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, diketahui miras dibeli di kios milik tersangka NN dan RR di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.
Intoksikasi Alkohol
Humas RSUD Subang, dr Wawan Gunawan, mengatakan hampir semua korban tewas sudah dibawa pihak keluarganya untuk dimakamkan. Hingga kemarin sore, ujarnya, tingga dua jenazah yang belum diambil.
“Masih ada di kamar mayat,” ujarnya.
Para korban, ujarnya, meninggal akibat intoksikasi alkohol.
"Para korban tersebut meninggal akibat mabuk, terlalu banyak mengkonsumsi alkohol, sehingga membuat kondisi lambung panas terasa terbakar," katanya
Hal senada diungkapkan Direktur Pelayanan RSUD Subang dr Samsyu Riza. Para korban, ujarnya, meninggal karena tak kuat menahan panas di perut dan lambung akibat mengkonsumsi alkohol berlebih.
“Para korban kelebihan mengkonsumsi alkohol sehingga berdampak pada kematian. Perut dan lambung mereka tak kuat menahan panasnya cairan alkohol yang mereka minum," katanya.
Korban Tewas:
- LG, warga Sagalaherang
- RN, warga Jalancagak
- MR, Warga Karanganyar Subang
- My, warga Jalancagak
- AR, warga Jalancagak
- HS, warga Kasomalang
- Dd, warga Jalancagak
- Ys, warga Jalancagak
- MB, warga Sagalaherang
- MM, warga Kasomalang
- TT, warga Kasomalang
- Cy, warga Tambakan
Korban Kritis:
- AS, warga Sagalaherang
- DR, warga Jalancagak
- MRH, warga Jalancagak