TRIBUNNEWS.COM - Pesta minuman keras (miras) berujung maut terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Hingga Selasa (31/10/2023), sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan.
Belasan orang itu dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak miras saat pesta pernikahan, Minggu (29/10/2023).
Atas kasus tersebut, polisi telah mengamankan penjual miras oplosan.
Melansir TribunJabar.id, pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RR (49).
Pascainsiden itu, NN dan RR sempat melarikan diri karena ketakutan.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 14 Orang, Sejumlah Warung Miras Dihancurkan Warga
Namun, mereka akhirnya ditangkap pihak kepolisian di tempat persembunyiannya di kawasan Bandung Barat, Senin (30/10/2023).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu membenarkan terkait penangkapan pasangan suami istri penjual miras oplosan yang mengakibatkan belasan orang tewas itu.
"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman.
Kemudian, satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman.
Selain itu, turut diamankan juga 260 buah botol plastik kosong, satu buah corong warna hijau, dan satu teko yang juga terbuat dari plastik warna hijau.
Lalu 50 tutup botol warna hijau, 50 tutup botol warna merah, serta tiga buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan.