Polisi, ujar Ibrahim, telah mengamankan penjual miras, yakni NN (59) dan istrinya RR (48), warga Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bandung Barat.
Terkait kabar bahwa NN adalah pensiunan polisi, Ibrahim mengaku harus memeriksa kembali data orang tersebut untuk memastikannya. Namun, pensiunan polisi atau bukan, ujarnya, tetap akan mereka tindak jika terbukti melanggar hukum.
"Itu tidak jadi problem. Apapun statusnya asal (terbukti) tindak pidana, akan diproses," ujarnya.
Ibrahim mengatakan, tengah lakukan pendalaman material bahan minuman yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia tersebut.
Baca juga: Identitas 18 Korban Miras Oplosan di Subang, 14 Orang Tewas dan 4 Korban Masih Kritis di Rumah Sakit
"Apakah terkategori mengandung zat berbahaya bagi tubuh, sedang dilaksanakan," katanya.
Polisi, ujar Ibrahim, juga terus meningkatkan patroli rutin sebagai langkah antisipasi.
"Kita sudah punya modul giat mengantisipasi miras-miras ini, seperti operasi Pekat (penyakit masyarakat), sering dilaksanakan, ini memang kadang masih muncul. Kita operasi rutin, biasanya timbul (lagi), kita operasi rutin (lagi)," katanya.
Menurutnya, operasi rutin ada beragam jenis. Ada operasi rutin yang dilaksanakan setiap hari, operasi rutin yang ditingkatkan, dan operasi rutin yang bersifat khusus.
Kemarin, hampir 10 ribu botol berisi minuman keras hasil sitaan dihancurkan di halaman Markas Polres Subang.
Ribuan miras tersebut merupakan hasil dari Operasi Mantap Brata 2023 yang dikumpulkan oleh Polres Subang dan Jajaran Polsek selama 3 bulan terakhir.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Puslabfor Bareskrim Polri Turun Langsung Olah TKP Pesta Miras di Subang, Cek 5 Sampel Korban