TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Agus Rama, tahanan titipan KPK meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023).
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi Lapas Jambi sekira pukul 06.30 WIB.
Diduga dia terjatuh di kamar mandi lapas.
Sempat dibawa ke klinik hingga rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Sosok Dadan Tri Yudianto, Tahanan KPK yang Dilaporkan Sowan ke Lantai 15 Ruang Pimpinan KPK
Lalu bagaimana status hukum Agus Rama?
Mengutip Tribun Jambi, Humas pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan sesuai dengan hukum acara maka perkara yang menimpa Agus Rama gugur demi hukum.
"Berdasarkan hukum yang ada, jika yang bersangkutan meninggal dunia prosesnya otomatis gugur, sedangkan yang lainnya tetap lanjut," kata Suwarjo.
Hal senada diungkapkan penasihat hukum Agus Rama, Alimin Lubis.
Alimin menyebutkan perkara kliennya gugur demi hukum.
"Dakwaannya gugur demi hukum," tegasnya.
Terpisah Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah mendapatkan informasi terkait meninggalnya Agus Rama.
"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," ujarnya.
Terkait kelanjutan berkas perkara yang bersangkutan sendiri, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur.
Baca juga: Terungkap, Tahanan KPK yang Bayar Pungli Terbebas dari Bersih Kloset hingga Pegang HP
"Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agendanya hari ini (1/11/2023) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," tandasnya.