Pihak SMK Negeri 14 Medan mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut meskipun itu salah satu gurunya.
Andriyanti sendiri dan pihak sekolah pun sangat menyayangkan peristiwa ini jika benar terjadi, meski bukan di lingkungan sekolah.
Pihaknya juga tidak mentolerir apabila ada tenaga pengajar justru mencoreng dunia pendidikan.
Dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria Kenalan Ibunya
Tentunya jika MRD terbukti, akan mendapatkan sanksi tegas maupun pembinaan.
"Terus terang saya tidak menyetujui apa yang dilakukan pak Ripin ini dan sangat tidak menyukai. Apalagi ini dilakukan seorang guru. Walaupun tidak melakukan disekolah tapi Menyangkut perlindungan anak," tutupnya.
Anak Pelaku Diburu Polisi
Polda Sumut menyatakan telah menangkap seorang pria berinisial MRD (56) pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan guru otomotif SMK Negeri 14 Medan, Jalan Karya Dalam, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Ia ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial AZZ (14) keponakannya sendiri hingga hamil.
Diketahui, AZZ merupakan anak dari mendiang abang kandung istri tersangka, biasa dipanggil Boru Rambe.
Ripin ditangkap oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditrreskrimum Polda Sumut pada Senin (30/10/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Istri Pelaku Ingin Kasus Diselesaikan Damai
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono membenarkan Ripin telah ditangkap.
Usai ditangkap, MRD digelandang ke rumah tahanan milik Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Meski sudah menangkap MRD, Polisi masih memburu SNHD, anak kandung MRD yang juga diduga turut merudapaksa AAZ sejak bertahun-tahun.