Sueb kemudian mendobrak pintu dan menemukan istrinya bersimbah darah di kamar.
Baca juga: Fakta Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Motif hingga Pengakuan Ibu Korban
Pelaku yang panik langsung melarikan diri ke rumah tetangga.
"Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," tuturnya.
Personel Polsek Purwodadi menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku sering menyewa pekerja seks komersial (PSK) untuk melampiaskan nafsunya.
“Pelaku ini sering ke tempat prostitusi untuk menyewa PSK. Ini juga masih dalam pengembangan lebih lanjut. Penyidik akan dalami lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan: Firasat Sang Ibu, Fitri Berulang Meminta Maaf Setiap Video Call
Kepribadian Tersangka
Kapolsek Purwodadi, Iptu Pujiyanto mengatakan korban tinggal bersama suaminya yang bernama Sueb dan pelaku di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Sueb, dalam dua hari terakhir pelaku menjadi lebih temperamental.
"Tapi sebelum kejadian itu tidak ada masalah yang signifikan. Semua normal-normal saja," ungkapnya, Rabu (1/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Utang Anak Jadi Pemicu Mertua Tega Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan di Pasuruan
Sikap pelaku ke korban selama ini tidak ada yang mencurigakan.
“Masih kami dalami (motif). Tapi yang jelas, suami korban menyebut istrinya itu sangat gemati ke mertuanya karena sudah dianggap orang tuanya sendiri,” imbuhnya.
Ibu korban, Nurul menjelaskan anaknya yang berasal dari Surabaya menikah pada Mei 2023 lalu.