3. AS - Penjaga dan pengambil hasil prodiksi
4. BS - Pengolah dan distributor
5. MRE - Pengolah dan distributor
6. EH - Pengolah dan distributor
7. AR - Pengolah
8. R - Pengolah
Para pelaku diamankan di Kaliangkrik, Magelang Jateng, Potorono, Kabupaten Bantul, dan Banguntapan Kabupaten Bantul DIY.
Selain delapan orang tersebut, pihak kepolisian masih memburu empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali.
"Delapan orang pelaku kami amankan, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO," ujarnya.
Diketahui, bisnis haram ini telah berjalan selama satu bulan.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda/Neti Istimewa Rukmana)