"Ternyata, balasannya seperti ini," ungkap Siti lirih.
Sementara itu, untuk menyelesaikan persoalan ini, sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi itu juga disaksikan keluarga besar Siti, unsur pemerintahan dan kepolisian, Jumat (3/11/2023).
Namun, mediasi tersebut tidak menemui titik terang.
Hal itu lantaran AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada ibu angkatnya.
Apabila akhirnya persoalan ini tidak menemui titik terang, pihak Siti berniat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum, baik itu pidana maupun perdata," kata kuasa hukum Siti, Jallas Boang Manalu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/M Ardiansyah)