TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum TNI berinisial Prada Y dituntut hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).
Kepala Oditur Militer II-06, Eni Sulisdawati mengungkapkan tuntutan ini pihaknya memakai tiga pasal yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca juga: Imam Masykur Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI, Ibunda Korban: Anak Saya mati, Mereka Pun Harus mati
"Pada saat pembuktian terdakwa ini dikenakan pasal 340 KUHP mengingat perbuatannya ini sudah direncanakan," katanya.
Adapun dengan dikenakannya pasal 340 KUHP tersebut, Eni menyebutkan terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI-AD.
"Terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI," jelasnya.
Selain itu, Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.
Keluarga korban histeris
Setelah sidang tuntutan berakhir, keluarga korban tampak histeris di depan ruang persidangan Pengadilan Negeri Militer Pontianak.
Pihak keluarga tersebut diduga tak terima atas hasil sidang tuntutan.
Kakak korban, Ning Diana mengaku bahwa pihak keluarga meminta agar terdakwa dikenakan hukuman mati.
Baca juga: Tak Sanggup Lihat Video Imam Masykur Disiksa 3 Oknum TNI, Ibunda Angkat Kaki dari Ruang Sidang
"Harusnya dihukum mati. Karena perbuatannya ini sangat keji dan bukan manusia. Itu yang menjadi keinginan pihak keluarga," Ning Diana kepada wartawan.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini sendiri terkuak pada 31 Mei 2023.
Saat itu warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas menemukan kerangka yang terkubur di lahan kosong.
Dari penyelidikan terkuak bahwa kerangka itu merupakan Sri Mulyani gadis asal Pontianak yang dilaporkan keluarga hilang pada Desember 2022.