News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Pondok Pesantren di Langkat Lecehkan Santriwati, Kini Pelaku dan Korban Berdamai

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial K (35) di Langkat, Sumatera Utara diduga melakukan pelecehan terhadap seorang santriwati.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial K (35) di Langkat, Sumatera Utara diduga melakukan pelecehan terhadap seorang santriwati.

K sendiri merupakan pemilik salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat/

Ia sudah ditahan di Polres Langkat sejak pertengahan Oktober 2023 lalu.

Namun kini ia dan korban telah berdamai.

Bahkan K dikabarkan sudah bebas dari penjara dan diduga kembali ke tempat tinggalnya.

"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantu lah pak ustad ini pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang saat menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Dua Siswi SD di Pangandaran Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Pria Lansia Umur 65 Tahun

Lanjut Sihar, dengan berbagai pertimbangan, pihaknya pun melakukan Restorative Justice (RJ) antara korban dan pelaku.

"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami Restorative Justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya bukan pelaku," ujar Sihar.

Menurut pendamping korban dari UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Langkat, Malahayati istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban, memohon untuk berdamai.

"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini pertanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar Sihar.

"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak," sambungnya.

Dikabarkan sebelumnya, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melecehkan dan melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat.

Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (35) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).

Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini