TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Palembang menetapkan 4 pelajar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13).
Korban disekap dan dirudapaksa secara bergantian hingga tewas.
Jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (1/9/2024) lalu.
Siswa SMA berinisial IS (16) menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
IS kesal lantaran cintanya ditolak sehingga mengajak tiga pelajar SMP merudapaksa korban yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Akibat perbuatannya, IS terancam 15 tahun penjara.
Sedangka para tersangka lain tidak ditahan dan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyatakan para tersangka berasal dari sekolah yang berbeda, namun rumah mereka berdekatan.
"Dikeluarkan atau tidaknya si anak itu kebijakan sekolahnya. Yang pasti apabila anak berhadapan dengan hukum, masih bisa mendapatkan hak pendidikan melalui program sekolah filial yang disediakan pemerintah," ucapnya, Rabu (4/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk membawa ketiga tersangka ke sekolah filial.
"Jadi ketika pelaku ditahan masih bisa mendapatkan pendidikan," bebernya.
Baca juga: Kehidupan Tragis Gadis Penjual Balon di Palembang, Dibunuh 4 Bocah lalu Dirudapaksa Beramai-ramai
Ia menambahkan korban meninggal karena kehabisan oksigen.
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban."
"Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," sambungnya.