News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan alasan tidak menuntut hukuman mati terdakwa oknum TNI Prada Y terkait pembunuhan Sri Mulyani.

Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup.

Eni mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa telah sesuai dengan pasal Primer 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Baca juga: Oknum TNI Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Mantan Tunangan, Keluarga Korban Histeris

Dalam pembuktian, ia katakan berbagai bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncakan terdakwa," jelasnya di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, pada tuntutan ini, Oditur juga menyampaikan terdapat restitusi Rp206 juta terhadap keluarga korban.

Restitusi itu berdasarkan dari keluarga korban yang meminta bantuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Kemudian LPSK membuat perincian kerugian korban lalu diajukan ke Oditur dalam penuntutan.

"Di sini ada tuntutan restitusi terhadap korban, bila ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka ini bisa meringankan, karena ini sifatnya meringankan, maka kenapa kami tuntut seumur hidup, itu sudah pas bahwa terdakwa ini tuntut seumur hidup," jelasnya.

Kolonel Eni menjelaskan bahwa pengertian penjara seumur hidup berarti terpidana akan dipenjara hingga dirinya mati dipenjara.

"Tidak ada keringanan lagi , dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," jelasnya.

Oditur juga menuntut Prada Y dipecat dari TNI AD. 

Keluarga korban protes tuntutan oditur

Terkait tuntutan Oditur, Manhuri ayah korban tidak terima, dan berharap pelaku dihukum mati.

Sembari menangis, Manhuri mengatakan dengan lantang mengatakan Prada Y harus dihukum mati.

Baca juga: Harapan Ibu Imam Masykur Anaknya Dibunuh 3 Oknum TNI: Anak Saya Mati, Mereka Pun Harus Mati

"Harus dihukum mati. Dia anggota, anggota itu harusnya mengayomi, tetapi perbuatannya seperti itu, sudah melebihi binatang," katanya sembari menangis.

Pada saat pembacaan rangkaian tuntutan, Oditur mengungkapkan bagaimana cara Prada Y membunuh Sri Mulyani.

Saat Prada Y dan Sri Mulyani bertengkar di Sambas pada 24 Desember 2023, Sri Mulyani memintanya diantar ke Terminal Bis Aruk dan akan kembali ke Pontianak.

Namun, dalam perjalan Prada Y mengarahkan kendaraannya ke sebuah rumah kosong yang jauh dari pemukiman.

Di sana, Prada Y mengajak korban ke belakang rumah lalu menyerangnya dengan pertama tama menjegal kaki Sri hingga ia terjatuh.

Saat korban terjatuh, Prada Y menindihnya dan mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat menyetubuhi korban.

Setelah itu, ketika hendak pergi, Prada Y melihat ada gerakan dari tubuh Sri.

Prada Y lantas mengambil batu dan memukul kepala Sri, kemudian pelaku menginjak - injak dada dan perut korban.

Selanjutnya, setelah pulang dan berganti pakaian dinas, Prada Y menguburkan jasad Sri.

6 bulan berlalu, pada 31 Mei 2023, akhirnya kerangka tubuh Sri ditemukan warga yang hendak mencari kayu bakar.

Penulis: Ferryanto

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara

dan

Sembari Menangis, Ayah Sri Mulyani Minta Oknum TNI yang Habisi Nyawa Putrinya Dihukum Mati 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini