Lapiran Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar berinisial AM (16) mengalami kebutaan di mata sebelah kiri usai dianiya pada Minggu (9/7/2023) sore.
Kelima pelaku yang berinisial F (16), FA (23), YL (19), SA (23) dan FR (18) mengikuti persidangan di engadilan Negeri Sragen, Selasa (7/11/2023) sore.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para pelaku 2 dan 3 tahun penjara.
Lantaran korban mengalami kebutaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung restitusi atau biaya ganti rugi yang harus dibayar pelaku pengeroyokan.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan ganti rugi tersebut bisa menjadi hak korban yang telah diatur dalam undang-undang.
Proses perhitungan biaya ganti rugi, juga dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Namun, kepastian berapa besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh kelima pelaku tersebut masih menunggu keputusan hakim pengadilan.
"Kami menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, korban mengajukan permohonan kepada kami, kemudian kami melakukan penilaian dan hari ini kami dipanggil dalam persidangan untuk menyampaikan penilaian tersebut," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (7/11/2023).
"Yang menentukan hakim nanti, itu keputusan hakim, kami mengajukan sebesar Rp 171.871.000," tambahnya.
Ia menjelaskan biaya tersebut sudah termasuk biaya transportasi dan konsumsi saat pengobatan.
Baca juga: Oknum TNI di Bengkulu Diduga Aniaya Mantan Istri, Pelaku Emosi saat Korban Minta Harta Gono-Gini
Selain itu, ia juga mempertimbangkan kecatatan yang dialami korban.
"Termasuk biaya transportasi, untuk konsumsi, kemudian nilai dari luka cacat sebagian itu kami nilai juga," jelasnya.
"Korban mengalami kebutaan mata sebelah kiri, itu termasuk cacat sebagian kalau dalam penilaian LPSK," tambahnya.