Siti pun menuruti permintaan anak angkatnya.
Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada AY.
Sementara sisanya dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini."
"Nanti akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," kata kuasa hukum Siti, Jallas Boang Manalu, dikutip dari TribunSumsel.com.
Sementara itu, telah digelar beberapa kali mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini, namun belum menemui titik terang.
Apabila akhirnya persoalan ini tidak menemui titik terang, pihak Siti berniat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum, baik itu pidana maupun perdata," kata Jallas.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/M Ardiansyah)