Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polisi menetapkan pria berinisial RO sebagai tersangka kasus kematian G (11), pengunjung pasar malam di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Korban G yang tewas tersengat aliran listrik.
Buntut tewasnya G memicu kemarahan keluarganya sehingga membakar pasar malam yang berlokasi di Jalan Palima-Cinangka.
RO yang merupakan teknisi listrik dijadikan tersangka.
Ia diduga lalai saat memasang instalasi listrik di pasar malam tersebut.
Baca juga: Pasar Malam di Serang Dibakar Warga Imbas Tewasnya Bocah 11 Tahun, Tersetrum Pagar Pembatas Wahana
Kapolsek Pabuaran AKP Ugum Tariyana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah RO mengaku mengetahui ada kabel listrik terkelupas tapi tetap dipasang.
"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka," kata Ugum, Kamis (9/11/2023).
Tiga orang pengelola pasar malam inisial MM (36), UB (58) dan AN (59) yang sempat ditahan polisi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya masih saksi, karena pemilik, pengelola, juga dia tidak tahu ada kerusakan kabel tersebut, karena tidak dilaporkan si teknisi ini," katanya.
Menurut Ugum, RO akan dijerat dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Teknisi Pasar Malam Pabuaran Serang Jadi Tersangka Kasus Kematian yang Berujung Pembakaran