"Tusukan itu mengenai bagian perut dan tangan korban, hingga korban mengalami luka berat," ujarnya seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.
Korban pun langsung dibawa ke RSU Delia untuk perawatan medis.
Pihak Satreskrim Polres Binjai pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
"Selanjutnya pelaku Jonni beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zuhatta.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2," ujar Zuhatta, Kamis (9/11/2023).
Pelaku pun terancam lima tahun penjara.
Namun, jika mengakibatkan kematian, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)