TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Sukabumi, Jawa Barat berinisial N (49) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa dua anak kandung.
Perbuatan bejat N sudah dilakukan selama bertahun-tahun sejak kedua anaknya masih SD hingga kini sudah berusia 17 dan 19 tahun.
Bahkan, salah satu korban telah hamil dan melahirkan anak dari hubungan inses tersebut.
Tersangka N dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menanyakan sejumlah pertanyaan ke tersangka mulai dari alasan N merudapaksa anaknya hingga kronologinya.
Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Medan, Korban Hamil 8 Bulan dan Alami Trauma
N mengaku istrinya tidak mengetahui kasus rudapaksa yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
Pria 49 tahun tersebut merudapaksa korban di rumah saat istri tertidur.
"Anak kandung, rasa kasih sayang ada," ujar N, dikutip dari TribunJabar.id.
N mengatakan salah satu anak kandungnya hamil dan sudah melahirkan tanpa sepengetahuan istri.
"Istri tidur (saat beraksi). (Anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja). Iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," bebernya.
AKBP Maruly Pardede menanyakan panggilan N untuk bayi yang dilahirkan anak kandung.
"Cucu anak," jawab N sambil tertawa.
Tersangka Mengancam Korban
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Senin 23 Oktober 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka sempat menjadi buron dan ditangkap di Cisolok, Sukabumi.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Lakukan ini Bila Korban Buka Suara