Ia diminta untuk menyumbangkan lagu untuk mempelai.
Lagu tersebut kemudian dinyanyikan bersama keluarga mempelai hingga menimbulkan kerumuban.
Atas perbuatannya itu ia meminta maaf kepada masyarakat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Akhirnya, pada 30 Juli 2021, Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan sanksi administrative kepada Ardito berupa kerja sosial.
Ia harus kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”
Ardito Wijaya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000
Secara lengkap berikut riwayat pekerjaan dan organisasi Ardito Wijaya
Riwayat Pendidikan :
- SD Kristen 3 Bandar Jaya Lampung Tengah (1992)
- SMP Negeri 10 Bandar Jaya Lampung Tengah(1995)
- SMU Negeri 1 Terbanggi Besar (1998)
- Universitas Trisakti (2005)
Riwayat Pekerjaan :
- Dokter Muda Puskesmas Seputih Surabaya (2010-2011)
- Dokter Muda Puskesmas Rumbia (2011-2012)
- Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah (2014-2016)