TRIBUNEWS.COM, SUBANG - Oknum perwira polisi ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23).
Karena tindakan oknum perwira polisi itu, disebut-sebut yang membuat kasus Subang itu menjadi tak terungkap selama 2 tahun.
Kini polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat itu.
Penetapan tersangka ini pun dilakukan setelah Muhamad Ramadanu alias Danu menyerahkan diri ke polisi, 16 Oktober 2023 lalu.
Kepada polisi, Danu yang mengaku bukan hanya dirinya yang terlibat namun ada 4 tersangka lainnya termasuk Yosef Hidayah yang tak lain suami dari korban Tuti Suhartini.
Kini, kasus tersebut masih terus di dalami oleh penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Misteri Plastik Kuning Dikubur di Makam Kasus Subang, Ini Kesaksian Penggali Kuburan Tuti dan Amalia
Bahkan, Polda Jabar juga telah melakukan pemeriksaan ke jajaran anggota yang menangani kasus kematian Tuti dan Amel tersebut hingga tak terkuak selama 2 tahun.
Sebelumnya, rumah perwira polisi yang identitasnya masih dirahasiakan ini sempat digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Penyidik mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, yang dilakukan perwira polisi tersebut membuat barang bukti menjadi rusak sehingga menghambat proses penyelidikan dalam mengungkap kasus tersebut selama 2 tahun itu.
"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya.
Kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur, tanpa membawa iden (identifikasi) dan sebagainya," kata dia dikuti dari Tribun Jabar.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan telah memeriksa perwira polisi tersebut.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan dari perwira itu dalam kasus Subang.