TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bripda RA, oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi, DPA (21).
DPA adalah mantan pacar RA. Pada kasus tersebut, DPA juga ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya saling lapor di Polrestabes Makassar.
"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang.
Baca juga: Penyebab Pesilat di Gresik Tewas saat Latihan, Dua Pelatih Silat jadi Tersangka Penganiayaan
Menurut Hutagaol, pelapor yang pertama adalah DPA yang melaporkan Bripda RA.
Bripda RA dilaporkan memukul wajah DPA.
"Anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.
Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.
RA mengaku dicakar DPA.
"Kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.
Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Polrestabes Makassar.
Penjelasan Bripda RA
Bripda RA mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban penganiayaan oleh DPA saat pertengkaran terjadi.
Diketahui, Bripda RA tidak sendiri menjadi korban atas laporannya.
Pasalnya teman wanitanya yang disebut pacar baru Bripda RA, inisial UF juga menjadi korban.
"Awalnya itu wanita (DPA) datangi saya di kafe kemudian wanita DPA naik di atas mobil yang saat itu saya bersama UF," kata Bripda RA, Jumat (10/11/2023) siang.