TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Sukabumi, Jawa Barat berinisial B (35) diduga jadi korban salah tangkap.
Tak hanya itu, pria asal Kampung Lebak Larang, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi ini diduga dihajar polisi.
Ia dianggap oleh pihak polisi sebagai pelaku pembobolan minimarket di Kecamatan Simpenan, Sukabumi, Rabu (8/11/2023) lalu.
B yang sempat ditangkap pun sudah dibebaskan setelah pihak kepolisian mendengar keterangan dari sang istri.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Polda Jabar serta Polres Sukabumi.
Berikut ini fakta-fakta soal kasus salah tangkap di Sukabumi yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunJabar.id:
Baca juga: Pria Diduga Dihajar Polisi di Sukabumi, Dikira Pelaku Pencurian Minimarket, Ternyata Salah Tangkap
1. Kapolres Minta Maaf
Setelah B bebas, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pun mendatangi B.
Ia mendatangi korban salah tangkap untuk meminta maaf atas ulah anak buahnya.
Kapolres pun mendatangi rumah korban bersama dengan Kasie Propam dan Kasie Dokkes Polres Sukabumi.
"Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini," ujarnya.
Tak hanya meminta maaf, kedatangannya ke kediaman B juga untuk mendengarkan sendiri kronologi kejadian yang menimpa B.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan B.
"Kedatangan saya ke rumah korban untuk mendengarkan keluhannya. Sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan korban," katanya.
Baca juga: Pengepul Cabai di Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kapolres Bawa Dokter ke Rumah Korban
2. 4 Orang Diperiksa Propam
Maruly juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Propam untuk menangani kasus ini.