"Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini," tambahnya.
Selain itu, pihaknya menjamin kasus ini bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata AKBP Maruly, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Maruly menambahkan, ada empat orang yang diperiksa Propam Polres Sukabumi.
"Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim dari Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini," kata dia.
3. Dapat Atensi dari Polda Jawa Barat
Kasus salah tangkap ini juga mendapatkan perhatian dari Polda Jawa barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bakal ditangani secara objektif.
"Iya jelas jadi perhatian lah, Kapolda mengatensi kasus ini. Kasusnya pasti akan ditangani dengan baik," ujar Ibrahim Tompo.
Ia juga tak ingin berasumsi terkait serta menunggu hasil pemeriksaan.
"Tahapannya sekarang lidik pendalaman dulu, kalau misalnya kita sudah memiliki data-data yang sudah cukup mungkin akan meningkat prosesnya. Kita gak boleh berasumsi."
"Fakta yang terjadi kan kita belum dalami, apakah betul faktanya begitu, semua akan didalami," tambahnya.
4. Cabut Laporan
B yang telah melaporkan apa yang ia alami ke Propam Polres Sukabumi pun kini justru mencabut laporan tersebut.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan B setelah dijenguk Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (13/11/2023) kemarin.
Alasannya mencabut laporan adalah karena terharu atas kedatangan Kapolres di rumahnya.