News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Orang Tua Murid Aniaya Siswa SD di Kendari, Spontan usai Dapat Kabar Anaknya Dikeroyok

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) K saat diinterogasi anggota kepolisian karena telah aniaya siswa SD. (Kanan) Korban, A, saat dirawat. Berikut pengakuan orang tua murid yang aniaya siswa SD di Kendari.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengakuan K, pelaku penganiayaan terhadap siswa SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, K melakukan penganiayaan terhadap siswa SD berinisial A yang merupakan teman anaknya sendiri.

K membenturkan kepala korban ke tembok hingga tak sadarkan diri.

Kini, K telah ditangkap oleh Polsek Kandai, Kota Kendari.

Saat dimintai keterangan, K mengaku spontan melakukan hal tersebut.

"Saya spontan, saya dorong kepalanya sampai kena tembok," tuturnya, Selasa (14/11/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Orang Tua Siswa SD di Kendari Benturkan Kepala Teman Anaknya ke Tembok hingga Tak Sadarkan Diri

K melanjutkan pengakuannya, saat itu tak bisa mengontrol emosinya.

Di hari kejadian, lanjut K, ia juga sempat didamaikan oleh kepala sekolah.

"Sempat juga kami didamaikan Kepala Sekolah tapi itu hari tidak ada orangtuanya, hanya saya dengan muridnya," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum melakukan penganiayaan, ia dikabari oleh kerabatnya bahwa anaknya dikeroyok oleh empat orang.

"Saya ditelepon sama saya punya tante, katanya ini anakmu dikeroyok empat orang kepalanya dipantulkan di tembok," tuturnya, Selasa (14/11/2023).

Ia kemudian diminta ke sekolah anaknya untuk melihat kondisi putranya.

"Dia suruh pergi lihat jangan sampai dia kenapa-kenapa," sambungnya.

Sesampainya di sekolah, ia langsung mencari korban dan langsung membenturkan kepala A ke tembok.

"Saya spontan saja, satu kali saya dorong kepalanya sampai terpantul di tembok," tuturnya.

Setelah di konfirmasi, ternyata anaknya tidak dikeroyok.

Korban penganiayaan saat mendapatkan perawatan di rumah sakit

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Bripda RA Aniaya Mantan Pacar di Makassar

Kronologi Kejadian

Diketahui, aksi penganiayaan tersebut terjadi Jumat (3/11/2023) lalu.

Ningsi, orang tua korban pun menceritakan apa yang dialami anaknya.

Kejadian bermula ketika anaknya dan anak pelaku sedang bermain saat jam istirahat.

Saat bermain tersebut, anak pelaku terdorong hingga jatuh.

Mengutip TribunnewsSultra.com, anak pelaku lantas bangun dan memukul dada anaknya karena tak terima.

Aksi tersebut pun telah didamaikan oleh guru.

Namun, saat jam pelajaran, tiba-tiba pelaku datang ke sekolah dan masuk ke kelas anaknya.

Pelaku pun mencari A dan sempat dihalangi oleh guru yang saat itu sedang mengajar.

K saat diinterogasi anggota polisi terkait kasus penganiayaan siswa SD di Kendari, Sulawesi Tenggara

Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bertengkar dengan Mantan Pacar, Keduanya jadi Tersangka Penganiayaan

"Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantam ditembok, pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," tuturnya, Senin (13/11/2023).

Bahkan, setelah beberapa hari, anak dari Ningsi mengeluh sakit hingga keluar darah dari mulut.

"Jadi pas dia ke sekolah tadi, dia keluar lagi darah terus kita bawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaannya dokter karena mengalami benturan di kepala makanya harus dirawat," tuturnya.

Pihak keluarga korban pun melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Kandai.

Tak lama setelah keluarga korban melapor, pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di Jl Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kandai Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

"Pelaku ditangkap di Jalan Kihajar Dewantara," ujar Kapolsek Kandai, AKP Slamet Raharjo.

Pelaku yang berinisial K tersebut disangkakan pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," terang anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan.

Burhan menambahkan, kasus ini bisa berkembang serta hukuman yang diberikan bisa berubah.

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini