TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan antara mahasiswi berinisial DP (21) dan mantan kekasihnya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripda RA masih terus bergulir.
Terbaru, penyidik Satreskrim Polresta Makassar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah DP dan Bripda RA, yang masing-masing ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penetapan tersangka itu setelah keduanya saling lapor.
Lantas seperti apa awal mula kasus penganiayaan tersebut?
Kronologi Kejadian
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bertengkar dengan Mantan Pacar, Keduanya jadi Tersangka Penganiayaan
Melansir Tribub-Timur.com, mulanya, DP mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Bripda RA.
Penganiayaan itu terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/11/202).
Oknum Kades di Muna Barat dan Warga Saling Lapor ke Polisi Kasus Penganiayaan, Ada Hubungan Keluarga
Aksi Saling Lapor ke Polisi Kasus Penganiayaan Kepala Desa dan Warganya di Muna Barat Berakhir Damai
Bripda RA melancarkan aksinya bersama pacar barunya, wanita berinisial UF.
Keluarga korban mengatakan, penganiayaan itu dilakukan Bripda RA dan UF di dalam mobil Suzuki Ertiga milik sang oknum polisi.
Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban.
Sementara itu, Bripda RA disebut menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.
Penganiayaan itu disebut sudah dua kali dilakukan oleh Bripda RA, namun kasus pertama berakhir damai.
Saling Lapor
Akibat kejadian itu, DP mengalami trauma.
Ia kemudian melaporkan Bripda RA ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengeroyokan.