News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penganiayaan Oknum Polisi dan Mahasiswi: Kronologi, Saling Lapor, Sama-sama Jadi Tersangka

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi. - Kasus dugaan kekerasan antara mahasiswi berinisial DP (21) dan mantan kekasihnya, anggota polisi berinisial Bripda RA masih terus bergulir. Keduanya saling lapor dan kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka

"Anak saya sudah melapor dan sudah divisum juga di Rumah Sakit Bhayangkara."

"Kebetulan juga karena mukanya babak belur, kejadiannya semalam dan sudah diproses," kata Asriana (52), ibu korban, Kamis (9/11/2023).

Ilustrasi penganiayaan. (SCIENCE PHOTO LIBRARY)

Tak hanya DP, Bripda RA juga membuat laporan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.

Bripda RA mengaku dianiaya oleh DP dengan cara digigit dan dicakar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan DP.

"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan, korban (DP) langsung merampas HP."

"Jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (Bripda RA)," kata Ridwan saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).

Akibatnya, Bripda RA yang mengalami luka cakar dan gigitan, juga melapor ke Polrestabes Makassar.

Sama-sama Jadi Tersangka

Kasus saling lapor ini kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap DP dan Bripda RA.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," terang Ridwan.

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar dan Mantan Pacarnya Jadi Tersangka: Keduanya Sempat Bertengkar di Mobil

Ridwan menjelaskan, Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, DP.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DP, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)."

"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah di pelapor ini (DP) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," ungkapnya.

Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan kekasihnya, DP atas dugaan kasus yang sama.

"Sementara anggota Polri ini (Bripda RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga. Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DP)."

"Jadi laporan penganiayaannya itu Pasal 351," terangnya.

Keduanya yang telah berstatus tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini