TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan antara mahasiswi berinisial DP (21) dan mantan kekasihnya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripda RA masih terus bergulir.
Terbaru, penyidik Satreskrim Polresta Makassar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah DP dan Bripda RA, yang masing-masing ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penetapan tersangka itu setelah keduanya saling lapor.
Lantas seperti apa awal mula kasus penganiayaan tersebut?
Kronologi Kejadian
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bertengkar dengan Mantan Pacar, Keduanya jadi Tersangka Penganiayaan
Melansir Tribub-Timur.com, mulanya, DP mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Bripda RA.
Penganiayaan itu terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/11/202).
Oknum Kades di Muna Barat dan Warga Saling Lapor ke Polisi Kasus Penganiayaan, Ada Hubungan Keluarga
Aksi Saling Lapor ke Polisi Kasus Penganiayaan Kepala Desa dan Warganya di Muna Barat Berakhir Damai
Bripda RA melancarkan aksinya bersama pacar barunya, wanita berinisial UF.
Keluarga korban mengatakan, penganiayaan itu dilakukan Bripda RA dan UF di dalam mobil Suzuki Ertiga milik sang oknum polisi.
Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban.
Sementara itu, Bripda RA disebut menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.
Penganiayaan itu disebut sudah dua kali dilakukan oleh Bripda RA, namun kasus pertama berakhir damai.
Saling Lapor
Akibat kejadian itu, DP mengalami trauma.
Ia kemudian melaporkan Bripda RA ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengeroyokan.
"Anak saya sudah melapor dan sudah divisum juga di Rumah Sakit Bhayangkara."
"Kebetulan juga karena mukanya babak belur, kejadiannya semalam dan sudah diproses," kata Asriana (52), ibu korban, Kamis (9/11/2023).
Tak hanya DP, Bripda RA juga membuat laporan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.
Bripda RA mengaku dianiaya oleh DP dengan cara digigit dan dicakar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan DP.
"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan, korban (DP) langsung merampas HP."
"Jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (Bripda RA)," kata Ridwan saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).
Akibatnya, Bripda RA yang mengalami luka cakar dan gigitan, juga melapor ke Polrestabes Makassar.
Sama-sama Jadi Tersangka
Kasus saling lapor ini kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap DP dan Bripda RA.
"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," terang Ridwan.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar dan Mantan Pacarnya Jadi Tersangka: Keduanya Sempat Bertengkar di Mobil
Ridwan menjelaskan, Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, DP.
"Pelapor yang pertama yaitu bernama DP, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)."
"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah di pelapor ini (DP) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," ungkapnya.
Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan kekasihnya, DP atas dugaan kasus yang sama.
"Sementara anggota Polri ini (Bripda RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga. Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DP)."
"Jadi laporan penganiayaannya itu Pasal 351," terangnya.
Keduanya yang telah berstatus tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)