GA sendiri merupakan orang yang mendapatkan narkoba dari NH.
Setelah didalami, pihak kepolisian baru menangkap MS dan GA.
"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanya 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Boy, dikutip dari TribunJatim.com.
Tak berhenti, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan.
"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba."
"Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tutup Kapolres.
Dua pegawai honorer yang hanya tertunduk saat konferensi pers tersebut kini dijerat dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Erwin Wicaksono)