"Namun ada barang bukti karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” bebernya, Senin.
Ia menyatakan kedua pegawai honorer yang ditangkap Polres Lumajang telah dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Oknum TNI di Medan Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg: Dikendalikan dari Penjara, Ini Penjelasan Pangdam
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan GA dan MS merupakan pelanggaran berat.
"Penggunaan narkoba itu sanksi berat yakni pemecatan. Keduanya sudah kami pecat."
"Kami tidak menunggu asas praduga tak bersalah. Kami tidak perlu menunggu proses hukum, lantaran dua orang ini sudah terbukti mengonsumsi narkoba melalui tes urin."
"Sehingga kami langsung memberhentikan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)